Jumat, 20 Mei 2016

Seorang siswa/i SD-SMA yang melakukan tindakan kejahatan yang dilakukan orang dewasa, tidak pantas untuknya disebut sebagai anak-anak lagi yang dengannya bisa berlindung dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penjahat tetap harus dihukum sebagaimana penjahat, agar timbul efek jera.
Sama halnya tentang kasus-kasus perkosaan yang melibatkan siswa SMP-SMA yang heboh belakangan ini, mereka bukan anak-anak lagi karena sudah melakukan maksiat yang bahkan bagi orang dewasa pun pasti berpikir jutaan kali. Masa para pelaku kejahatan seksual ini disebut sebagai penjahat dibawah umur? Padahal dalam Islam, untuk menandakan seorang baligh atau tidak sudah cukup dengan ditanya apakah sudah mimpi basah. Lha ini, jangankan mimpi basah, kejahatan seksual pun mereka lakoni dengan begitu bejatnya.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar