Rabu, 16 Januari 2013


Bismillah, saya akan mencoba menuliskan Ushul ‘Isyrin (dua puluh prinsip) guna memahami fikrah Islam yang disusun oleh Hasan al Banna. Dua puluh prinsip ini bersumber dalam penjelasan beliau mengenai al Fahm (pemahaman) dalam kitabnya Majmu’atur Rasail edisi berbahasa Indonesia jilid pertama halaman 291-300.


1. Islam adalah sistem yang syamil (menyeluruh), mencakup seluruh aspek kehidupan. Maka ia adalah negara dan tanah air atau pemerintahan dan umat, moral dan kekuatan atau kasih sayang dan keadilan, wawasan dan undang-undang atau ilmu pengetahuan dan hukum, materi dan kekayaan alam atau penghasilan dan kekayaan, serta perjuangan dan dakwah atau pasukan dan pemikiran. Sebagaimana juga ia adalah akidah yang murni dan ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih.

2. Al Qur'an dan Sunnah yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam mengenali hukum-hukum Islam. Al Qur'an harus dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaknakan suatu ayat hingga melampaui arti yang sewajarnya) dan ta'assuf (serampangan). Sedangkan as Sunnah yang suci harus dipahami melalui para ahli hadis yang terpercaya.

3. Keimanan yang murni, ibadah yang benar, dan mujahadah (bersungguh-sungguh dalam beribadah) adalah cahaya dan kelezatan yang Allah curahkan pada hati hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sementara ilham, lintasan pikiran, penemuan-penemuan ghaib (al kasyf), dan mimpi, itu semua bukan termasuk sumber hukum syariat Islam. Maka semua itu tidak perlu diperhatikan kecuali bila tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya.

4. Jimat, jampi (ruqyah), wada' (semacam keong yang dikalungkan di leher anak kecil sebagai jimat), ramal (meramal nasib dengan membuat garis di pasir), perdukunan, mengaku tahu akan hal-hal ghaib, dan semisalnya adalah kemungkaran yang wajib diberantas. Kecuali jimat yang berasal dari ayat-ayat al Qur'an atau jampi yang diriwayatkan dari Rasulullah saw.

5. Pendapat imam (pimpinan) dan wakilnya tentang hal-hal yang tidak ada teks hukumnya, hal-hal yang mengandung beragam interpretasi, dan hal-hal yang membawa kemaslahatan umum (al maslahah al mursalah), harus diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat. Pendapat tersebut mungkin akan berubah sejalan dengan situasi, adat, atau tradisi.
Pada dasarnya ibadah adalah kepatuhan total, tanpa mempertimbangkan makna-maknanya. Sedangkan adat istiadat (urusan selain ibadah ritual) harus mempertimbangkan rahasia-rahasianya, hikmah, maksud, dan tujuannya.

6. Setiap orang dapat ditolak ucapannya, kecuali al Ma'shum (Rasulullah saw). Segala hal yang datang dari para pendahulu -semoga mereka diridhai Allah- yang sesuai dengan al Qur'an dan as Sunah kita terima. Bila tidak, maka al Qur'an dan as Sunah lebih utama untuk diikuti. Namun demikian, kita tidak boleh mencaci maki dan menjelek-jelekkan pribadi mereka dalam masalah-masalah yang masih diperselisihkan, serahkan saja kepada niat mereka masing-masing. Sebab mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan.

7. Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan telaah terhadap dalil-dalil hukum furu' (cabang), hendaklah mengikuti salah satu imam (pemimpin agama).
Namun lebih baik lagi kalau sikap mengikuti tersebut diiringi dengan upaya semampunya dalam memahami dalil-dalil yang dipergunakan oleh imamnya, dan hendaklah ia mau menerima setiap masukan yang disertai dalil, bila ia percaya pada keshalihan dan kapasitas orang yang memberi masukan tersebut. Bila ia termasuk ahli ilmu, maka hendaklah selalu berusaha menyempurnakan kekurangannya dalam keilmuan, sehingga dapat mencapai derajat penelaah (mujtahid).

8. Perbedaan paham dalam masalah-masalah furu' (cabang). hendaklah tidak menjadi faktor perpecahan dalam agama, tidak menyebabkan permusuhan, dan tidak juga kebencian, setiap mujtahid akan mendapatkan pahala masing-masing. Tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur dalam persoalan-persoalan khilafiyah (masalah-masalah fiqh yang masih diperselisihkan oleh para ulama), dalam suasana saling mencintai karena Allah dan tolong menolong untuk mencapai kebernaran yang sebenarnya. Studi tersebut tidak boleh menyeret pada debat yang tercela dan fanatik buta.

9. Memperdalam pembahasan tentang masalah-masalah yang amal tidak dibangun di atasnya (tidak menghasilkan amal nyata) adalah sikap takalluf (memaksakan diri) yang dilarang Islam.  Misalnya memperluas pembahasan tentang berbagai hukum bagi masalah-masalah yang tidak benar-benar terjadi, memperbincangkan makna ayat-ayat al Qur'an yang belum dijangkau oleh ilmu pengetahuan, perdebatan dalam membandingkan keutamaan sahabat ra, atau memperbincangkan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Masing-masing memiliki keutamaan sebagai sahabat Nabi saw, dan pahala dari niat mereka. Sedangkan mentakwil perselisihan mereka dapat menghindarkan diri dari dosa.

10. Ma'rifah (mengenal) Allah tabaraka wa ta'ala, meng-Esakan-Nya, dan me-Mahasucikan Dia adalah setinggi-tingginya tingkatan akidah Islam. Sedangkan ayat-ayat dan hadis-hadis shahih tentang sifat-sifat Allah adalah termasuk mutasyabihat. Kita wajib mengimaninya sebagaimana adanya, tanpa menta'wilkan dan tanpa pengingkaran (ta'thil) serta tidak perlu memperuncing perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hal tersebut. Kita mencukupkan diri seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw dan para wahabatnya, "Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, 'Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami,'" (Ali Imran: 7)

11. Segala bentuk bid'ah dalam agama yang tidak mempunyai dasar pijakan, tetapi dianggap bagus oleh hawa nafsu menusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan diberantas dengan menggunakan cara yang sebaik-baiknya, yang tidak menimbulkan kejelekkan yang lebih parah.

12. Bid'ah idhafiyah (amalan yang disyariatkan, tanpa ada keterangan tentang tata caranya, lalu dilakukan dengan cara-cara tertentu), bid'ah tarkiyah (meninggalkan hal-hal yang di halalkan oleh syariat untuk mendekatkan diri kepada Allah), dan iltizam (menentukan waktu, tempat, dan jumlah bilangan) terhadap ibadah-ibadah yang muthlaqah (ibadah yang tidak ditentukan waktu, tempat, dan bilangannya) adalah masalah khilafiyah dalam bab fiqh. Masing-masing orang mempunyai pendapat dalam masalah tersebut. Namun tidak mengapa jika dilakukan penelitian untuk sampai pada hakikatnya dengan dalil dan argumentasi.

13. Mencintai orang-orang shalih, menghormati mereka, dan memuji mereka karena amal-amal baik mereka yang tampak adalah bagian dari taqarrub kepada Allah swt. Sedangkan para wali adalah orang-orang yang disebut dalam firman Allah swt, "Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka itu bertakwa." Karamah yang sesuai dengan syarat-syarat syariat itu benar adanya. Namun harus diyakini bahwa mereka (para wali) -semoga Allah ridha pada mereka- tidak memiliki mudharat maupun manfaat bagi diri mereka sendiri, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia, apalagi bagi orang lain.

14. Ziarah kubur -kubur siapa saja- adalah sunah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, meminta pertolongan kepada penghuni kubur, -siapapun mereka- berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat dari dekat maupun dari jauh, bernazar untuknya, membangun kuburnya, menghiasinya, memberinya penerangan, dan mengusapnya (untuk mengalap berkah), juga bersumpah dengan selain Allah swt dan segala bid'ah yang serupa dengannya adalah dosa besar yang wajib diperangi. Kitda tidak akan mencari-cari pembenaran terhadap amalan-amalan tersebut, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi.

15. Berdoa kepada Allah disertai tawassul (perantara) dengan salah satu makhluk-Nya adalah perbedaan dalam masalah furu' tentang tata cara berdoa, bukan termasuk masalah akidah.

16. Tradisi yang salah tidak dapat mengubah hakikat arti lafazh-lafazh dalam syariat. Kita harus mengkaji lafazh-lafazh syariat sesuai makna yang dikandungnya dan mencukupkan diri dengannya. Sebagaimana kita juga wajib berhati-hati terhadap berbagai istilah yang menipu dalam pembahasan masalah-masalah dunia dan agama. Ibrah (yang dijadikan patokan) itu ada pada esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri.

17. Akidah adalah asas bagi aktivitas, amal hati itu lebih penting daripada amal anggota badan. Namun upaya mencapai kesempurnaan pada kedua hal tersebut merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar tuntutan masing-masing berbeda.

18. Islam itu membebaskan akal pikiran, menganjurkan untuk melakukan penelitian pada alam, mengangkat derajat ilmu dan para ulama, dan menyambut kehadiran segala sesuatu yang baik dan bermanfaat. "Hikmah adalah barang hilang milik orang yang beriman. Di manapun didapatkan, ia adalah orang yang paling berhak atasnya."

19. Pandangan syar'i dan pandangan logika memiliki wilayah sendiri-sendiri yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun demikian, keduanya tidak akan pernah berbeda dalam hal-hal yang qath'i (absolut). Hakikat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah syariat yang shahih. Sesuatu yang masih bersifat zhanni (interpretable), harus ditafsiri agar sejalan dengan qath'i. Bila kedua-duanya bersifat zhanni, maka pandangan syariat lebih utama untuk diikuti, sampai logika mendapatkan legalitas kebenarannya, atau gugur sama sekali.

20. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan tuntutan-tuntutannya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik karena pendapatnya maupun kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, atau mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai asas dari agama, atau mendustakan ayat-ayat al Qur'an yang sudah jelas maknanya, atau mentafsirkannya dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau melakukan suatu perbuatan yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali kekufuran.

Alhamdulillah dua puluh poin prinsip fikrah Islam sudah saya ketik (benar-benar saya ketik dengan referensi dari Majmuaturrasail -Risalah Dakwah- tidak di salin tempet) selesai bersamaan dengan shalat Ashar. Sahabatku, semoga bermanfaat dan bernilai ibadah, aamiin ya rabb..

0 komentar:

Posting Komentar